Tuesday 24 April 2012

Contoh surat Perjanjian Sewa / Kontrak Kios


SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK KIOS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :  OKE HARYANTO
Alamat                       :  Jl. Stasiun Senen No. 11
Pekerjaan         :  Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)

Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama               : SANDRO AGENCY
Alamat                        : Jl. Stasiun Senen No. 10
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)

Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan / mengontrakkan Kios kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan kios  yang beralamat di Jl. Stasiun Senen No. 11 Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.30.000.000, ( Tiga puluh juta rupiah )- selama tiga tahun. terhitung mulai tanggal ........................................................................yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai melalui transfer via banking, maka  Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Kios tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang lain.
b. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah  
     tersebut selama masa kontrak.
c.. Kios yang disewakan tersebut sebagai Tempat usaha, apabila di kemudian hari  
    dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung
     jawab Pihak Pertama (I).
d.  Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa   
    dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat
     sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
 e.  Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus    
     mengembalikan kios  tersebut dalam keadaan kosong,
f.  Apabila ada masalah urusan kios dan hal-hal yang tidak di inginkan sepenuhnya tanggung
    jawab pihak pertama (I)

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jakarta.......................................................
Pihak Pertama (I) -------------------------------------------- Pihak Kedua (II)




     (  OKE HARYANTO) -----------------------------------   --- (SANDRO AGENCY)



Saksi / Penanggung jawab




( SUBAGIONO )

8 comments:

  1. Contoh Tulisan yang baik. Numpang Nyontek jg ya gan...Thx bnyak.

    ReplyDelete
  2. trima kasih atas ilmunya , izin nyontek yaa

    ReplyDelete
  3. Izin Copas ya, and saya edit sedikit, dan dibuat Draft kosong, sbb :

    SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK KIOS


    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama : ________________________
    Alamat : ________________________
    Pekerjaan : ________________________
    No KTP : ________________________
    Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)


    Dengan ini menerangkan bahwa :

    Nama : ________________________
    Alamat : ________________________
    Pekerjaan : ________________________
    No KTP : ________________________
    Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)


    Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan / mengontrakkan Kios kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan kios yang beralamat di__________________________
    Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.___________, ( ________________ )- selama ____ tahun. terhitung mulai tanggal _____________ s/d ___________
    yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai.

    Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Kios tersebut :

    a. Tidak disewakan kepada orang lain.

    b. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan akan memperbaiki
    bila ada kerusakan terhadap kios tersebut
    selama masa kontrak.

    c..Kios yang disewakan tersebut sebagai Tempat usaha, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk
    hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).

    d. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-
    syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua
    bulan sebelum masa berakhir sewa.

    e. Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan
    kios tersebut dalam keadaan kosong.

    f. Apabila ada masalah urusan kios dan hal-hal yang tidak di inginkan sepenuhnya tanggung jawab
    pihak pertama (I)

    Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.


    Jakarta , ______________ 2016


    Pihak Pertama(I) Pihak Kedua (II)




    (___________________) (__________________)


    dibuat 2 set dengan masing2 bermaterai Rp.6000, untuk pegangan kedua pihak.
    Semoga bermanfaat.....



    ReplyDelete