SURAT PERJANJIAN SEWA /
KONTRAK KIOS
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : OKE HARYANTO
Alamat : Jl. Stasiun Senen No. 11
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Selanjutnya disebut
Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan
bahwa :
Nama : SANDRO AGENCY
Alamat : Jl. Stasiun Senen No. 10
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Stasiun Senen No. 10
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut
Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak
Pertama (I) menyewakan / mengontrakkan Kios kepada Pihak Kedua (II) yaitu
sebuah bangunan kios yang beralamat di
Jl. Stasiun Senen No. 11 Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga
Rp.30.000.000, ( Tiga puluh juta rupiah )- selama tiga tahun. terhitung mulai
tanggal ........................................................................yang
mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak
Pertama secara Tunai melalui transfer via banking, maka Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin
bahwa, Kios tersebut :
a. Tidak disewakan
kepada orang lain.
b. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah
b. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah
tersebut selama masa kontrak.
c.. Kios yang disewakan tersebut sebagai Tempat usaha, apabila di kemudian hari
c.. Kios yang disewakan tersebut sebagai Tempat usaha, apabila di kemudian hari
dipergunakan untuk hal-hal yang dapat
menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung
jawab Pihak Pertama (I).
d. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa
d. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa
dan syarat-syarat yang akan ditetapkan
kemudian secara musyawarah dan mufakat
sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa
berakhir sewa.
e. Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini
berakhir, Pihak Kedua (II) harus
mengembalikan kios tersebut dalam keadaan kosong,
f. Apabila ada masalah urusan kios dan hal-hal
yang tidak di inginkan sepenuhnya tanggung
jawab pihak pertama (I)
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua
(II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani.
Jakarta.......................................................
Pihak
Pertama (I)
-------------------------------------------- Pihak Kedua (II)
(
OKE HARYANTO) ----------------------------------- --- (SANDRO AGENCY)
Saksi
/ Penanggung jawab
( SUBAGIONO )
ijin sedot mas.. thx :D
ReplyDeletenyontek ya gan.... thanx!!!
ReplyDeleteContoh Tulisan yang baik. Numpang Nyontek jg ya gan...Thx bnyak.
ReplyDeletetrima kasih atas ilmunya , izin nyontek yaa
ReplyDeleteMKSH KANGGG
ReplyDeleteijin copas..
ReplyDeletetrimakasih..
izin copas format, tks..
ReplyDeleteIzin Copas ya, and saya edit sedikit, dan dibuat Draft kosong, sbb :
ReplyDeleteSURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK KIOS
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ________________________
Alamat : ________________________
Pekerjaan : ________________________
No KTP : ________________________
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : ________________________
Alamat : ________________________
Pekerjaan : ________________________
No KTP : ________________________
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan / mengontrakkan Kios kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan kios yang beralamat di__________________________
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.___________, ( ________________ )- selama ____ tahun. terhitung mulai tanggal _____________ s/d ___________
yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai.
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Kios tersebut :
a. Tidak disewakan kepada orang lain.
b. Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan akan memperbaiki
bila ada kerusakan terhadap kios tersebut
selama masa kontrak.
c..Kios yang disewakan tersebut sebagai Tempat usaha, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk
hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
d. Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-
syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua
bulan sebelum masa berakhir sewa.
e. Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan
kios tersebut dalam keadaan kosong.
f. Apabila ada masalah urusan kios dan hal-hal yang tidak di inginkan sepenuhnya tanggung jawab
pihak pertama (I)
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Jakarta , ______________ 2016
Pihak Pertama(I) Pihak Kedua (II)
(___________________) (__________________)
dibuat 2 set dengan masing2 bermaterai Rp.6000, untuk pegangan kedua pihak.
Semoga bermanfaat.....